SuaraSumbar.id - Dinas Kesehatan Sumatera Barat (Sumbar) diperintahkan Mahyeldi untuk menginisiasi pembentukan tim penguatan layanan kesehatan Pemilu 2024 bersama OPD terkait di seluruh kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, layanan kesehatan itu bertujuan untuk mitigasi kesehatan petugas di lapangan, sekaligus mengantisipasi insiden Pemilu 2019 lalu.
"Ini bagian dari antisipasi jika ada petugas lapangan yang membutuhkan penanganan medis," kata Mahyeldi dalam keterangan pers, Sabtu (10/2/2024).
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, dalam beberapa kali rapat koordinasi, pihaknya juga telah menyampaikan hal yang sama kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:Semen Padang FC Target Kalahkan Malut United Demi Tiket Promosi Liga 1
“Kami telah sampaikan bahwa nanti kita akan melibatkan nakes dalam setiap tahapan Pemilu, mulai dari saat distribusi, pemungutan, penghitungan, hingga perjalanan rekap surat suara. Teknis penugasannya, kita minta diatur Dinas Kesehatan masing-masing,” ucapnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumbar, Desra Elena mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi terkait hal tersebut dengan OPD terkait di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.
Menurutnya, jajaran kesehatan hingga tingkat terendah di desa dan nagari telah disiagakan. Mereka diminta membentuk tim penguatan layanan kesehatan Pemilu 2024.
Permintaan dimaksud telah tertuang dalam edaran yang dikirim ke seluruh dinas kesehatan di kabupaten/kota serta seluruh direktur rumah sakit se Sumbar.
“Surat Edaran sudah kita sampaikan ke masing-masing dinas dan penggelola fasilitas kesehatan (faskes). Mulai 12 hingga 24 Februari harus dibentuk tim kesehatan Pemilu 2024,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Sumbar, Desra Elena.
Baca Juga:Status Gunung Marapi di Sumbar Masih Level III Siaga hingga Februari 2024, Ini Penyebabnya
Tim kesehatan pemilu diminta menyiapkan tim darurat untuk evakuasi medis guna mengantisipasi kecelakaan dan kondisi darurat lainnya. Termasuk memberikan layanan 24 jam di faskes, seperti di Puskesmas, Puskesmas pembantu, sampai pos kesehatan desa. Layanan Public Service Center 199 harus aktif 24 jam.
“Memastikan ketersediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan. Faskes yang dekat dengan tempat pemungutan suara harus menyiagakan personel,” katanya.