SuaraSumbar.id - Sebuah video yang diduga menampilkan rekaman pembicaraan pejabat di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, memberikan arahan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 pada Pilpres 2024, menjadi viral di media sosial.
Video ini, yang diunggah oleh akun @nasionalcorruption di TikTok, telah menimbulkan kontroversi.
Namun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) dengan tegas menyatakan bahwa video tersebut adalah hoaks.
Dalam video tersebut, terdengar suara yang diduga membahas persiapan Pilpres 2024, dengan memberikan arahan untuk mengarahkan kepala desa mendukung pasangan nomor urut 02 dan menggunakan dana desa untuk kepentingan Pilpres.
Baca Juga:Balas Cak Imin, Khofifah: Saya Ini Tetap NU Meski Dukung Prabowo - Gibran
"Ya tambah tambahkan lah, untuk kepala desa ini langsung aja kita diarahkan ke 02. Tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apapun menangkan 02 di desa masing-masing," demikian salah satu pernyataan dalam video itu.
Pihak Bawaslu Sumut telah menanggapi kabar viral tersebut. Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajaran Bawaslu Batubara untuk melakukan penelusuran awal atas informasi tersebut.
"Kita dapat informasi soal itu. Ini sudah saya perintahkan jajaran Bawaslu Batubara segera melakukan penelusuran awal atas informasi itu," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa suara dalam video viral itu bukan berasal dari Kapolres Batubara atau Forkompinda.
"Suara-suara itu bukan suara Kapolres atau Forkopimda. Nanti jam 1 kapolres, dandim, kajari akan prescon menjelaskan," kata Hadi Wahyudi.
Baca Juga:Anies - Ganjar Gabung Bila Pilpres 2 Putaran, Ketum Golkar: Kami Ini 45 Persen
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, memastikan bahwa video tersebut merupakan hoaks.
"Postingan di medsos itu dipastikan hoaks. Pimpinan sudah mengklarifikasi hal itu ke pak Kajari (Batubara Amru Siregar). Yang bersangkutan mengatakan, tidak tahu menahu tentang rekaman percakapan tersebut," ungkap Yos A Tarigan.
Yos A Tarigan menambahkan bahwa Jaksa Agung telah memerintahkan Kejati Sumut untuk melakukan klarifikasi atas kejadian tersebut dan melaporkan kasusnya ke Bawaslu setempat dan pihak yang berwajib.
"Pak JA (Jaksa Agung) juga menyarankan untuk dilakukan klarifikasi dengan media, melaporkan kasusnya ke Bawaslu setempat dan pihak yang berwajib sehingga tidak berkembang menjadi fitnah di tengah situasi politik saat ini," jelasnya.
Dengan klarifikasi ini, Kejati Sumut terus mengingatkan jajarannya agar menjaga netralitas sesuai imbauan Jaksa Agung.
"Kami tetap menjaga netralitas sebagaimana imbauan pak Jaksa Agung dan kalau ditemukan adanya tindakan yang tidak netral akan ditindak tegas. Pak Kajari (Batubara) juga sudah menyampaikan klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batubara," tutup Yos.
Kontributor : Rizky Islam