SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi telah mengajukan tiga nama sebagai kandidat Pejabat (PJ) Wali Kota Padang, kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pengajuan tiga nama kandidat tersebut dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Ekos Albar pada 31 Desember 2023.
"Pengajuan ini telah dilakukan sejak akhir November," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo, dikutip hari SAbtu (9/12/2023).
Doni Rahmat belum mau mengungkapkan nama-nama yang diajukan. Tapi ia mengatakan ada tiga nama yang telah diajukan, termasuk dari unsur aparatur sipil negara atau PNS Pemprov Sumbar serta kandidat dari luar.
Baca Juga:Porprov Sumbar XVI Diundur ke 2025, Penjadwalan Ulang Resmi Ditetapkan
Selain itu, DPRD Kota Padang juga telah mengajukan tiga nama sebagai calon PJ Wali Kota Padang, yaitu Andree Harmadi Algamar, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang; Rosail Akhyari Pardomuan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat; dan Hendrizal Azhar, Sekretaris DPRD Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, menjelaskan ketiga nama tersebut merupakan usulan dari fraksi, yang diserahkan pada Senin, 4 Desember 2023.
Keputusan mengenai PJ Wali Kota Padang kini menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Doni Rahmat Samulo, SK Kemendagri biasanya dikeluarkan sekitar seminggu sebelum masa jabatan berakhir.
Pengajuan ini adalah bagian dari proses transisi kepemimpinan di Kota Padang, di mana kedua pihak, yaitu Gubernur Sumbar dan DPRD Kota Padang, memiliki kewenangan untuk mengusulkan kandidat PJ Wali Kota.
Syafrial Kani berharap bahwa keputusan dari Kemendagri akan segera keluar, mengingat masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berakhir pada 31 Desember 2023, sehingga per 1 Januari 2024, PJ Wali Kota Padang sudah harus ditetapkan.
Baca Juga:Daftar 11 Kecamatan di Padang yang Dapat Dana Operasional: Termasuk untuk Imam Masjid
Kontributor : Rizky Islam