SuaraSumbar.id - Tim Jatanras Satreskrim Polres Agam di Sumatra Barat telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (56), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri, seorang siswi kelas lima SD.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, menginformasikan bahwa S, seorang guru olahraga, ditangkap di rumahnya di Pasia Tiku, Jorong Pasia, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, pada Selasa, 5 Desember, sekitar pukul 23.15 WIB.
Menurut AKBP Hidayat, penangkapan S berawal dari laporan yang dibuat oleh orang tua korban kepada Polres Agam, dengan nomor laporan LP/B/70/XII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR, tertanggal 5 Desember 2023.
Setelah itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan ini, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.
Baca Juga:Guru Olahraga SD di Agam Cabuli Siswi di Toilet Sekolah, Kini Ditangkap
Korban, yang berusia 10 tahun, adalah murid pelaku. Dari pengakuan korban kepada penyidik, dia telah dicabuli oleh pelaku lebih dari delapan kali.
Sebelum melakukan tindakan cabul, pelaku dikabarkan memberikan uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu kepada korban.
Lokasi kejadian pelecehan tersebut terjadi di toilet sekolah dan di sebuah rumah kosong di belakang sekolah tempat pelaku mengajar, sejak November 2023.
Atas perbuatannya, pelaku S kini dihadapkan pada pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76e Jo 82 ayat (1) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Kasus ini menyoroti masalah serius terkait keamanan anak-anak di lingkungan sekolah dan pentingnya pengawasan terhadap perilaku para pendidik.
Kontributor : Rizky Islam