Gubernur Sumbar Desak Proses Pengadaan Barang dan Jasa Awal Tahun 2024

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Barat (Sumbar) didesak melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa sejak awal tahun.

Riki Chandra
Senin, 06 November 2023 | 22:33 WIB
Gubernur Sumbar Desak Proses Pengadaan Barang dan Jasa Awal Tahun 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menghadiri Rakor Gubernur se Sumatera di Pekanbaru, Kamis (30/6/20220). [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Tahun anggaran 204 mendatang, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Barat (Sumbar) didesak melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa sejak awal tahun.

“Sedapat mungkin Februari 2024 sudah ada kegiatan yang dilaksanakan. Jangan menunggu pertengahan tahun baru dimulai sehingga menumpuk di akhir tahun," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Senin (6/11/2023).

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada awal tahun juga akan mendorong perputaran uang di daerah sejak awal tahun sehingga memberikan stimulus terhadap perekonomian.

Menurutnya, sejak beberapa tahun terakhir Pemprov Sumbar sudah berupaya untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan, namun sebagian baru bisa dimulai pada Maret atau April.

Mahyeldi mengatakan perlu untuk memperkuat sisi perencanaan dan memahami sasaran pelaksanaan kegiatan. OPD juga harus melakukan percepatan-percepatan secara internal.

“Kepala OPD harus bisa menciptakan super team yang saling mendukung sehingga bisa mendorong akselerasi," katanya.

Ia meminta kepala OPD agar lebih cermat memantau dan mengawasi kinerja jajaran di tubuh organisasi masing-masing, sehingga jika ada satu bagian yang bermasalah, dapat dengan cepat terdeteksi dan ditemukan solusi pemecahan masalahnya.

Pada 2023, sebagian kegiatan baru bisa terlaksana pada pertengahan tahun terutama yang anggarannya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU).

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Sumbar, Kuartini Deti Putri mengatakan, keterlambatan itu karena OPD pelaksana kegiatan harus menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari kementerian terkait.

"Tanpa juklak dan juknis, OPD tentu tidak berani memulai pekerjaan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak