SuaraSumbar.id - Irman Gusman masih menunggu surat keputusan (SK) dari KPU Sumatera Barat (Sumbar) soal pembatalan sebagai calon anggota DPD RI 2024-2029 pada Daftar Calon Tetap (DCT).
Irman Gusman yang diwakili Tim Irman Gusman Center, mengaku tidak menerima begitu saja terkait putusan KPU Sumbar tersebut. Sejumlah langkah akan dilakukan setelah SK dari KPU Sumbar diterima.
“Salah satunya kami tidak menerima begitu saja keputusan. Walaupun belum diterima keputusan KPU Sumbar itu. Kemudian kita begitu, karena dari awal kita tidak menerima ini,” ujar Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman Center, Marhadi Efendi, Selasa (31/10/2023).
Menurut tokoh Muhammadiyah Sumbar itu, jika Irman Gusman tidak bisa dicalonkan dan akan dibatalkan, kenapa tidak dari awal dinyatakan gugur. Padahal, tim pemenang telah melakukan sosialisasi untuk kemenangan.
Baca Juga:Irman Gusman Batal Maju DPD RI 2024, Namanya Dicoret KPU Sumbar
“Kenapa tidak dari awal. Proses dari pencarian dukungan KTP, input KTP, DCS, kemudian sampai sekarang tidak ada pemberitahuan. Malah kami berkali-kali diundang ke KPU tidak satu kali pun menyatakan seperti ini,” sesalnya.
“Tapi tahu-tahu, tadi malam, tadi pagi, kami baca berita (dibatalkan DCT) mengejutkan tim. Karena kami sudah melakukan sosialisasi kemana-mana,” sambungnya.
Menurutnya, tim pemenangan Irman Gusman akan menunggu SK KPU Sumbar. Selanjutnya, pangkah bisa dilakukan melakukan ke Panwaslu.
“Ini salah satu respon pak Irman Gusman. Dan kami mengikuti seperti air mengalir dulu. Kami mengikuti jalur yang dibenarkan undang-undang,” ungkapnya.
Kontributor: Saptra S
Baca Juga:Pemilu 2024, KPU Sumbar Butuh 88.203 Kotak Suara dan 70.276 Bilik Suara