3 Nelayan Pasaman Barat Diciduk Polisi Gegara Narkoba

Tiga orang nelayan di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Riki Chandra
Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:13 WIB
3 Nelayan Pasaman Barat Diciduk Polisi Gegara Narkoba
Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Polsek Sungai Beremas saat menangkap nelayan gunakan narkotika. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Tiga orang nelayan di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Gang Rasta, Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Ketiga nelayan itu berinisial NW (24), HW (39) dan AR (33). "Mereka ditangkap pada Sabtu (28/10/2023). Saat ini baru bisa diekspos karena kemarin dilakukan upaya pengembangan," kata Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi, dikutip dari Antara, Selasa (31/10/2023).

Ia mengatakan, ketiga pelaku berhasil diringkus seiring dengan laporan dari masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat yang sudah resah terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di daerah itu.

Menurutnya, setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku NW dan HW, yang saat itu sedang duduk di Gang Rasta dekat Masjid Raya Air Bangis Jorong Pasar Baru Barat.

Baca Juga:Ratusan Rumah Warga Pasaman Barat Terendam Banjir, Begini Kondisinya Hari Ini

"Melihat kedatangan petugas dua pelaku NW dan HW mencoba untuk melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas keduanya berhasil ditangkap," katanya.

Ia menjelaskan petugas melakukan penggeledahan terhadap NW dan HW dan ditemukan satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering yang disimpan di dalam kantong celana NW bagian depan sebelah kanan.

Tersangka NW lalu mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari pelaku AR. Pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menuju rumah AR. Melihat kedatangan petugas, AR berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus oleh petugas.

"Dari keterangan pelaku AR, ia mengakui bahwa menyimpan ganja kering di dalam rumahnya. Kemudian petugas menghubungi Kepala Jorong Kampung Padang Utara dan Kepala Jorong Kampung Padang Selatan untuk menyaksikan penggeledahan di rumah AR," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan narkotika jenis daun ganja kering siap edar yang disimpan di dalam kantong plastik warna biru lebih kurang seberat 200 gram. Selain itu, petugas juga menemukan plastik kecil di dalam kaleng rokok merk Gudang Garam.

Baca Juga:Tergerus Proyek Nasional, Warga Nagari Air Bangis Geruduk Komnas HAM

Dari ketiga Pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa, satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering, daun ganja kering lebih kurang seberat 200 gram dan satu buah kaleng rokok gudang garam berisi plastik kecil yang diduga pembungkus ganja.

Ketiga pelaku telah dibawa ke Kantor Polsek Sungai Beremas dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak