Kemenkumham Bahas Rancangan Hukum Acara Perdata di Padang, Ini Tujuannya

Kemenkumham bahas Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Perdata.

Riki Chandra
Kamis, 14 September 2023 | 21:16 WIB
Kemenkumham Bahas Rancangan Hukum Acara Perdata di Padang, Ini Tujuannya
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Perdata di Padang, Kamis (14/9/2023).

Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai instansi mulai dari Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, organisasi pengacara, notaris, serta unsur Pemerintahan Provinsi serta kabupaten atau kota di Sumbar.

"RUU tentang Hukum Acara Perdata yang telah disusun pemerintah hadir untuk menggantikan Hukum Acara Perdata peninggalan pemerintah Hindia Belanda," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Asep N Mulyana.

Menurutnya, Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Perdata itu hadir demi mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, melindungi hak asasi manusia, mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban.

Baca Juga:Warga Bali Antusias Sambut Layanan Klinik KI Bergerak

Asep mengatakan, perkembangan masyarakat yang sangat cepat serta pengaruh globalisasi, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif, efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan.

Secara umum, kata Asep, ada 16 norma penguatan yang dimuat dalam RUU dari Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku saat ini.

Enam belas norma itu adalah pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, kepastian batas waktu terkait barang-barang yang tidak dapat disita, pemakluman penyitaan barang di tempat tertentu.

Kemudian penguatan jangka waktu penyitaan, jangka waktu penyampaian memori kasasi, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi memori kasasi dan kontra memori kasasi, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri.

Selanjutnya adalah kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika MA ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi, penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA, reformulasi keikutsertaan pihak ketiga.

Baca Juga:Dirjen KI Optimistis Target PNBP Rp900 Miliar Tercapai

Lalu reformulasi pemeriksaan perkara dengan Acara Singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, reformulasi jenis putusan, penandatanganan putusan pengadilan oleh ketua majelis, anggota majelis, dan panitera yang bersidang dan penandatanganan putusan dalam hal ketua berhalangan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumbar, Ramelan Suprihadi, mengapresiasi dipilihnya Sumbar sebagai lokasi kegiatan FGD.

Ia berharap kegiatan tersebut bisa menampung berbagai aspirasi dan masukan masyarakat untuk kepentingan penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata di Indonesia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak