SuaraSumbar.id - Universitas Universitas Negeri Padang (UNP) menjatuhkan sanksi kepada 30 orang mahasiswanya yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka disanksi karena dinilai pihak kampus telah menyudutkan masyarakat Bungus Teluk Kabung dengan membuat konten yang viral di media sosial TikTok.
Sekretaris UNP Erianjoni mengatakan, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa pemindahan lokasi KKN ke tempat lain.
"Sebanyak 30 orang mahasiswa ini telah kami sanksi dan sanksinya hanya berupa pemindahan lokasi KKN saja," katanya, Senin (26/6/2023).
Baca Juga:Video Viral Mahasiswa Baru UNP Tidur saat Ospek Daring, Diketawai Temannya di Auditorium
Menurut Erianjoni, sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan kesalahan yang mereka perbuat. Pihak UNP telah duduk bersama dengan masyarakat setempat.
"Masalahnya sudah selesai," katanya.
Dia memastikan tidak ada sanksi lain selain hanya pemindahan lokasi KKN. "Sekali lagi, sanksi pemindahan lokasi KKN ini sudah merupakan sanksi tepat akibat ulah mereka sendiri," tegasnya.
Terkait ulah mahasiswanya itu, Erianjoni mewakili pihak kampus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bungus. "Kami sudah minta maaf kepada masyarakat sekitar," katanya.
Diketahui, mahasiswa KKN yang didominasi perempuan itu viral di medsos karena menyindir fasilitas yang mereka dapatkan saat berada di lokasi KKN. Mulai masalah air bersih, tempat tidur hingga mandi di musala.
Baca Juga:Tiba di Jepang, Mahasiswa KKN Internasional UIN Syarif Hidayatullah Disambut Atdikbud Tokyo
Kontributor : B Rahmat