Kesal Ajakan Hubungan Seks Ditolak, Pria di Padang Sebar Foto dan Video Syur Pacar ke Medsos hingga Situs Blogspot

Seorang pria ditangkap Jajaran Dirkrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) gara-gara menyebar foto dan video syur pacarnya sendiri ke media sosial (medsos) hingga situs blogspot.

Riki Chandra
Selasa, 28 Maret 2023 | 19:29 WIB
Kesal Ajakan Hubungan Seks Ditolak, Pria di Padang Sebar Foto dan Video Syur Pacar ke Medsos hingga Situs Blogspot
Pelaku AD yang menyebarkan foto dan video syur kekasihnya saat dihadirkan konfrensi pers di Polda Sumbar. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Seorang pria ditangkap Jajaran Dirkrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) gara-gara menyebar foto dan video syur pacarnya sendiri ke media sosial (medsos) hingga situs blogspot.

Pria berinisial A (25) itu ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa android.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, korban (pacar pelaku) berinisial SHZ. Keduanya kenal pertama kali melalui aplikasi Tantan atau aplikasi online mencari teman kencan.

"Keduanya saling berkenalan dan saling tukar nomor HP sampai mereka berpacaran. Pada bulan September 2021, AD merayu SHZ untuk berhubungan badan," katanya, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:Promosi Situs Judi Online, Selebgram Cewek Kembar Asal Tanah Datar Diciduk Polda Sumbar

Lantas, SHZ menuruti keinginan AD. Kemudian, mereka berhubungan intim di rumah SHZ. Usai berhubungan suami istri, pelaku AD memvideokan tubuh korban yang sedang tertidur. Video itu berdurasi sekitar 15 menit.

Setelah kejadian itu, korban sering menolak keinginan pelaku untuk berhubungan badan. Mereka akhirnya bertengkar. Namun setiap kali bertengkar, pelaku mengancam korban untuk mengirimkan video itu ke teman-teman kampus korban hingga dosennya.

"Karena keinginan tak terpenuhi, pelaku akhirnya memposting video tersebut ke Instagram, Facebook hingga situs blogspot," jelasnya.

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (4)
Jo pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Belum Ditahan, Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Ternyata Anak Pejabat di Sumbar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini