Promosi Situs Judi Online, Selebgram Cewek Kembar Asal Tanah Datar Diciduk Polda Sumbar

Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua orang selebgram cewek beradik kakak asal Tanah Datar.

Riki Chandra
Selasa, 28 Maret 2023 | 16:29 WIB
Promosi Situs Judi Online, Selebgram Cewek Kembar Asal Tanah Datar Diciduk Polda Sumbar
Dua selebgram kembar yang ditangkap Polda Sumbar. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua orang selebgram cewek beradik kakak asal Tanah Datar. Selebgram kembar itu diciduk karena diduga memposting situs judi online di media sosial (medsos) Instagram peribadinya.

Tersangka pertama berisial SRL alias Tia (24) dan Mls (24). Dari tangan keduanya, polisi menyita handphone, akun Instagram, akun gmail dan kartu ATM BCA.

"Kebetulan kedua tersangka adalah kembar. Mereka ditangkap pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 di kawasan Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (28/3/2023).

Menurutnya, akun Instagram yang diamankan yakni @megashntaa. Dalam postingan itu, tersangka membuat postingan di storynya yang menawarkan situs judi online Robslot.

Baca Juga:Nasib 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Tunggu Putusan Rektor

Setelah diselidiki dan mendapati indentitas tersangka, dilakukan penggrebekan kedua tersangka dan di bawa ke Polda Sumbar untuk penyeledikan.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka ini masih amatiran," terangnya.

Kasubdit V Cyber Polda Sumbar, Kompol Purwanto menjelaskan keduanya terbilang selebram karena memilik 50 ribu lebih followers.

"Yang bersangkutan masih amatiran. Mereka bisa terbilang selebram karena sudah memiliki manyak followers," katanya.

"Dari pengakuan tersangka, mereka sengaja mempromosikan judi online itu dan tentu mendapat keuntungan," katanya lagi.

Baca Juga:Kasus Anak Bawah Umur Kubur Mayat Gadis Belia di Tanah Datar, Motif Pelaku Bunuh Korban Gegara Takut Hamil

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini