Promosi Situs Judi Online, Selebgram Cewek Kembar Asal Tanah Datar Diciduk Polda Sumbar

Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua orang selebgram cewek beradik kakak asal Tanah Datar.

Riki Chandra
Selasa, 28 Maret 2023 | 16:29 WIB
Promosi Situs Judi Online, Selebgram Cewek Kembar Asal Tanah Datar Diciduk Polda Sumbar
Dua selebgram kembar yang ditangkap Polda Sumbar. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua orang selebgram cewek beradik kakak asal Tanah Datar. Selebgram kembar itu diciduk karena diduga memposting situs judi online di media sosial (medsos) Instagram peribadinya.

Tersangka pertama berisial SRL alias Tia (24) dan Mls (24). Dari tangan keduanya, polisi menyita handphone, akun Instagram, akun gmail dan kartu ATM BCA.

"Kebetulan kedua tersangka adalah kembar. Mereka ditangkap pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 di kawasan Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (28/3/2023).

Menurutnya, akun Instagram yang diamankan yakni @megashntaa. Dalam postingan itu, tersangka membuat postingan di storynya yang menawarkan situs judi online Robslot.

Baca Juga:Nasib 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Tunggu Putusan Rektor

Setelah diselidiki dan mendapati indentitas tersangka, dilakukan penggrebekan kedua tersangka dan di bawa ke Polda Sumbar untuk penyeledikan.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka ini masih amatiran," terangnya.

Kasubdit V Cyber Polda Sumbar, Kompol Purwanto menjelaskan keduanya terbilang selebram karena memilik 50 ribu lebih followers.

"Yang bersangkutan masih amatiran. Mereka bisa terbilang selebram karena sudah memiliki manyak followers," katanya.

"Dari pengakuan tersangka, mereka sengaja mempromosikan judi online itu dan tentu mendapat keuntungan," katanya lagi.

Baca Juga:Kasus Anak Bawah Umur Kubur Mayat Gadis Belia di Tanah Datar, Motif Pelaku Bunuh Korban Gegara Takut Hamil

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Kontributor : B Rahmat

Berita Terkait

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangguhkan penahanan sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).

sumbar | 10:45 WIB

Dalam pengungkapan itu, satu orang diduga pelaku berinisial A (46) ditangkap.

sumbar | 15:36 WIB

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) terus melakukan penyelidikan dalam kasus yang menjerat Ustaz HEH karena menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah.

sumbar | 17:10 WIB

Sebanyak delapan polres di jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) meraih penghargaan dari Kemenpan-RBkarena mendapat predikat atas penilaian terbaik perihal pelayanan publik.

sumbar | 21:33 WIB

Kasus dugaan tindak pidana pelarangan peliputan wartawan saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang terus berlanjut.

sumbar | 18:49 WIB

News

Terkini

Penguatan UMKM lokal juga menjadi bagian dalam pengembangan jalan tol di mana di setiap rest area tidak hanya diisi oleh merek besar tetapi juga produk-produk UMKM lokal.

News | 15:09 WIB

Seorang pria di Kota Padang diduga menggelapkan mobil dengan cara membawa kabur mobil temannya sendiri. Modus awalnya ingin mengajak anaknya pergi jalan-jalan.

News | 22:21 WIB

Korban kebakaran di Nagari Cupak dan Kinari di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan bantuan sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

News | 21:04 WIB

Kemudian pihaknya juga mengukur mengukur jarak sirene berbunyi dalam radius 0-200 meter.

News | 15:57 WIB

Apalagi, warungnya berada di jalur strategis jalan utama dari Solo hingga Banyuwangi.

News | 15:16 WIB

Dirinya mengaku peran pendidikan memang tidak akan memberi dampak secara langsung terhadap pertumbuhan dan pergerakan ekonomi nasional.

News | 15:09 WIB

Puluhan ribu akun media sosial (medsos) terkait Partai Komunis China ternyata palsu. Hal itu diketahui berdasarkan identifikasi Otoritas China.

News | 17:20 WIB

Percepatan digitalisasi pendidikan di Sumbar menjadi agenda penting Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dan DPRD Sumbar saat ini.

News | 14:17 WIB

Harga sapi kurban di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mencapai Rp 18 juta hingga Rp 28 juta per ekornya.

News | 12:29 WIB

Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan tega memperkosa seorang anak panti berkebutuhan khusus.

News | 10:56 WIB

Hampir 70-80 persen terjadi di media sosial. Padahal, secara nyata tidak seramai itu.

News | 23:59 WIB

Pasangan suami-istri (Pasutri) asal Jorong Guguak Randah, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam berangkat haji ke Mekkah menggunakan sepeda motor.

News | 19:11 WIB

Muhammad Iqbal mendorong pemerintah pusat, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov Sumbar untuk mempercepat pembebasan lahan Tol Padang-Sicincin.

News | 16:56 WIB

Sebanyak lima unit rumah warga di kawasan Jalan Payakumbuh, Perumahan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, terbakar.

News | 16:28 WIB

Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir jalan Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

News | 13:01 WIB
Tampilkan lebih banyak