"Kemudian Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan bahwa usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat," pungkasnya.
Pada saat pertemuan, Ayu tidak bisa serta merta mengiyakan tuntunan para musisi yang meminta agar undang-undang untuk segera di revisi ulang.
"Kita akan melaporkan dulu ke pimpinan. Kemudian kita juga tidak bisa serta merevisi. Perlu melakukan peninjauan kembali kepada masyarakat," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Ditabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres, Seorang Petugas Kebersihan Pemko Padang Meninggal Dunia