Ratusan Musisi Desak Pemko Padang Revisi Aturan Larangan Live Musik Kafe Selama Ramadhan

Ratusan musisi mendatangi Kantor Wali Kota Padang, Selasa (28/3/2023).

Riki Chandra
Selasa, 28 Maret 2023 | 18:26 WIB
Ratusan Musisi Desak Pemko Padang Revisi Aturan Larangan Live Musik Kafe Selama Ramadhan
Perwakilan musisi mendatangi kantor Wali Kota Padang. Mereka mendesak larangan live music selama Ramadhan dicabut. [Suara.com/B Rahmat]

"Kemudian Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan bahwa usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat," pungkasnya.

Pada saat pertemuan, Ayu tidak bisa serta merta mengiyakan tuntunan para musisi yang meminta agar undang-undang untuk segera di revisi ulang.

"Kita akan melaporkan dulu ke pimpinan. Kemudian kita juga tidak bisa serta merevisi. Perlu melakukan peninjauan kembali kepada masyarakat," pungkasnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Ditabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres, Seorang Petugas Kebersihan Pemko Padang Meninggal Dunia

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak