Tapi, Hotman Paris mengungkapkan, Ferry Irawan dan kuasa hukumnya jangan lupa, mereka baru bisa melaporkan balik Venna Melinda bila perempuan itu tak pernah hadir di sidang perceraian.
"Nanti kalau kami tidak hadir, maka akan dipakai putusan itu. Kan kalau kami tidak hadir, seolah-olah alasan dia cerai itu benar dan itu akan dikabulkan oleh pengadilan kalau kami nggak hadir. Namanya putusan verstek," kata Hotman Paris.
Hotman Paris menegaskan, motif tersebut dipastikannya tak bakal bisa terwujud, terutama soal upaya memutar balik fakta rumah tangga Ferry Irawan dengan Venna Melinda.
"Kami akan hadir. Kami akan bantah pernyataan mereka, bahwa memang ini terjadi KDRT. Kan ada bukti medis semuanya," tegas Hotman Paris.
Baca Juga:Usai Vonis Ferdy Sambo, Beredar Video Hotman Paris: Tidak Bisa Langsung Dihukum Mati
Kontributor : Rizky Islam
- 1
- 2