SuaraSumbar.id - Setelah buron selama 7 bulan, tersangka pencurian uang ratusan juta milik perusahaan jasa kurir J&T di kawasan Koto Agung, Kecamatan Sitiung, Kecamatan Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap polisi. Pelaku berinisial L (24) itu diciduk di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (23/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, kasus pencurian itu terungkap berdasarkan hasil penyelidikan terkait terbakarnya kantor J&T pada tanggal 7 Juni 2022 lalu.
Setelah mendapatkan identitas tersangka pembakaran dan melakukan pelacakan, ternyata sudah berada di luar Sumbar yakni di daerah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
"Setelah kami berkoordinasi dengan Polsek setempat akhirnya tersangka berhasil ditangkap di salah satu tempat di daerah tersebut," katanya, Selasa (25/1/22023).
Baca Juga:Bangun Patung Soekarno dan Jokowi, Winoto Habiskan Rp 300 Juta
Usai ditangkap, kata Dwi, dilakukan penjemputan tersangka ke daerah tersebut untuk di bawa ke Polres Dharmasraya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka merupakan mantan karyawan kantor J&T yang dibakar dan telah membawa kabur uang senilai Rp385," jelasnya.
Dwi juga mengungkap, tujuan pelaku membakar kantor J&T untuk mengelabui petugas seolah-olah uang tersebut ikut terbakar.
"Tersangka mengelabui petugas dengan cara melakukan pembakaran (kantor J&T) yang terjadi pada tanggal 7 Juni 2022 lalu," katanya.
Tersangka beraksi seorang diri dengan cara memanjat pintu belakang lantai dua kantor. Kemudian mengambil uang sebesar Rp385 juta di lantai satu dan membawa kabur rekorder kamera CCTV.
Baca Juga:Tiga Warga Dharmasraya Tewas di Lubang Bekas Tambang Emas Ilegal
"Sebelum mengambil uang, tersangka terlebih dahulu mencabut kabel rekaman kamera pengawas (CCTV) dan membawa rekordernya agar aksinya tidak bisa dilacak," tuturnya.
Ditambahkannya, tersangka membakar kertas kardus sehingga membesar dan menghanguskan seisi kantor. Selanjutnya tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian itu.
"Atas perbuatan pelaku, kantor JNT Sitiung mengalami kerugian sebesar R385 juta dan tersangka dikenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat