SuaraSumbar.id - Eza Gionino tampaknya tidak bisa menerima mendapat hukuman penjara selama 4 tahun setelah dulu dilaporkan oleh mantan pacarnya, Ardina Rasti.
Lelaki tersebut menuding Ardina Rasti berniat buruk sat membuat rekaman suara. Tak hanya itu, Eza Gionino juga menuding Ardina Rasti pintar bersandiwara.
Saat memberikan keterangan di hadapan hakim, Eza Gionino menyindir akting Ardina Rasti yang sangat bagus.
Karena tak terima dengan tudingan Eza Gionino, akhirnya Ardina buka suara terkait permasalahan yang sebenarnya.
Baca Juga:Ditolak Berhubungan Badan, Ferry Irawan Lakukan Ini ke Organ Intim Venna Melinda
Rasti menyebut jika bukti rekaman suara Eza yang berdurasi 44 menit adalah asli.
Dia mengatakan jika rekaman suara tersebut menjadi salah satu bukti yang disodorkan untuk menjerat Eza.
"Ya pasti bener, itu salah satu bukti pertama kali yang kita sodorkan," kata Ardina Rasti, dikutip dari kanal YouTube VideoCumi Cumi, Kamis (12/1/2023).
Rasti menyebut, total durasi video aslinya adalah 2 jam dan banyak momen menegangkan yang terjadi di dalamnya.
Dengan suara yang pelan, Rasti mengatakan bahwa Eza mencekik lehernya dan menjambak rambutnya.
Baca Juga:Ferry Irawan Langsung Telepon Verrell Bramasta Begitu Berita KDRT Tersebar, Tapi Bukan Meminta Maaf
"Itu yang pasti kejadiannya 2 jam, dia ngomong dengan pelan pun bisa sambil mencekik atau sambil menjambak saya," ujar Rasti.
Pembelaan Rasti tersebut diperkuat dengan pernyataan sang pencacara yang bernama Aldi Firmansyah.
Pengacara Rasti mengungkap bahwa bukti yang dijadikan bukti pelaporan tidak hanya rekaman suara saja, tapi ada bukti lainnya.
Bahkan, dia menyebutkan bahwa bukti foto barang yang rusak telah dimasukkan sehingga pelaporan Rasti sangatlah kuat.
"Pertama foto muncul, kemudian foto barang-barang yang rusak, kemudian ada bukti rekaman yang diperdengarkan langsung kepada khalayak ramai," ucap Aldi Firmansyah.
Dengan tegas, Aldi menyebut bahwa pelaporan yang dilakukan Rasti telah dilengkapi dengan bukti yang lengkap.
Rasti tidak hanya modal nekat saja karena sudah memiliki berbagai bukti yang bisa menjerat Eza.
"Jadi dari sini publik harusnya bisa menilai lah, bahwa klien kami memasukkan laporan itu tidak dengan omong kosong," tutur pengacara Rasti.
"Tidak dengan tangan kosong, ada kok yang kita serahkan, jadi bisa dinilailah faktanya seperti apa."
Kontributor : Rizky Islam