"Para pelaku sempat membagi hasil kejahatan Rp10 juta per orang untuk biaya lari dan rencananya mereka akan berkumpul lagi untuk membagi hasil penjualan emas nantinya," katanya.
Ia mengakui, emas hasil curian sempat dijual ke Bukitiinggi seberat 350 gram dan Padang 350 gram.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Sebagian barang curian masih berada di pelaku yang kabur dan termasuk senjata api yang digunakan.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka diancam Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-2, ke 4 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara. (Antara)