SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tata cara penyusunan data pemilih untuk Pemilu 2024 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, bimtek itu bagian dari persiapan jelang penyusunan data pemilih.
Menurutnya, pemerintah akan memberikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPU pada 14 Desember 2022 mendatang.
Setelah itu, KPU akan membandingkan data tersebut dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu terakhir melalui kegiatan sinkronisasi.
Baca Juga:Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pengangkatan Kepsek SD di Padang, Pensiunan PNS Lapor Komnas HAM Sumbar
“Kami akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan menurunkan tim ke lapangan. Kemudian melakukan verifikasi yang tujuannya adalah orang yang berhak memilih dapat menjalankan haknya sesuai aturan,” katanya usai membuka kegiatan bimtek, Selasa (6/12/2022) malam.
Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU terus berupaya menyasar seluruh pemilih agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya. Kemudian juga berupaya memberikan hak peserta pemilu.
"Pemilih itu, mereka harus berumur 17 tahun saat Pemilu. Mereka juga harus terdaftar di KPU karena KPU yang diberikan kewenangan menetapkan seseorang terdaftar sebagai pemilih," katanya.
Menurut Hasyim Asy’ari, Bimtek ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait tata cara penyusunan data pemilih agar melahirkan kesamaan pandangan.
"Bimtek ini lebih menekankan kepada keterampilan, sehingga kita libatkan operator Sidalih, Kabag dan komisioner KPU,” katanya.
Baca Juga:Putusan MK Soal Caleg Mantan Narapidana, KPU Akan Mempelajarinya
Bimtek itu dibagi dalam dua tahap. Pertama di Kota Padang selama tiga hari yang diikuti sejumlah provinsi dan provinsi lain digelar di Surabaya pada 10 Desember 2022.
“Kita berharap tentu kita lebih siap dalam melakukan penyusunan data sehingga seluruh pihak yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih,” katanya. (Antara)