SuaraSumbar.id - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumatera Barat (Sumbar) untuk melaporkan dugaan pemalsuan jabatan di SD Murni kawasan Nipah, Padang Barat, Kota Padang, Kamis (1/12/2022).
Pelapor atas nama Elisa Adli didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Sumbar. Menurutnya, dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi pada tahun 2014 silam ketika ia menjabat kepala sekolah (Kepsek) di SD tersebut.
"Kejadiannya tahun 2014 lalu. Ketika itu saya di panggil pihak yayasan dan saya langsung dipecat dan saya pun hanya bisa menerima keputusan pihak yayasan," katanya.
Setelah di pecat, Elisa lantas mencari tahu siapa orang yang akan menggantikan posisinya serta mempertanyakan SK pengangkatan Kepsek yang baru.
Baca Juga:Parah! 3 Perempuan Umur Belasan Tahun Ditangkap di Kamar Hotel Bareng 4 Pria di Padang
"Setelah dicari, ternyata yang menggantikan saya namanya Elina Yovita dan saya lihat suratnya (SK), ternyata yang bersangkutan telah memalsukan surat jabatannya sebagai kepala sekolah," tuturnya.
Elisa membeberkan bahwa tanggal 11 Juli 2014 jabatan kepala sekolah masih dirinya. Namun dalam surat Elina Yovita sudah menjabat sebagai kepala sekolah sejak tahun 2013.
"Jadi tahun 2013 itu ia sudah menjabat kepala sekolah. Sementara saya pada tahun 2014 itu masih kepala sekokah. Jadi yang bersangkutan diduga sudah memalsukan surat pengangkatan Kepsek," jelasnya.
Menyikapi hal itu, Elisa lantas melapor ke Polresta Padang terkait kecurangan yang terjadi di Yayasan dan meminta agar orang tersebut untuk diperiksa.
"Ternyata saat di kantor polisi, bukannya orang itu yang dipanggil malah saya yang dicecar dengan pertanyaan. Semenjak saya tidak mau lagi datang ke kantor polisi," ujarnya.
Baca Juga:Kronologi 2 Mobil Masuk Jurang Sitinjau Lauik, Begini Kondisi Kedua Sopir yang Ditemukan Luka-luka
Karena merasa belum puas, Elisa mendatangi Komnas HAM berharap kasus dugaan pemalsuan yang ia laporkan ke polisi bisa menemukan titik terang.
"Berharap laporan saya cepat ditanggapi dan saya pun bisa tenang. Saya sudah tua dan ini sudah sembilan tahun saya tahan," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komnas HAM perwakilan Sumbar, Firdaus membenarkan memang telah menerima laporan terkait hal itu. Materi laporan tersebut mengenai tindak lanjut laporan polisi yang pernah disampaikan pelapor.
"Pelapor telah melapor (dugaan pemalsuan) ke Polresta Padang pada tahun 2014 yang sampaikan sekarang posisinya tidak jelas. Apakah kasus ini sudah tutup atau masih lanjut dan perkembangannya juga tidak diketahui oleh pelapor," katanya.
Sebagai tindak lanjutnya, kata Firdaus, Komnas HAM telah meminta keterangan Polresta Padang melalui Polda Sumbar terkait proses pelaporan kasus yang telah disampaikan pelapor.
"Jadi yang kita harapkan nantinya dapat gambaran. Kalau memang tidak bisa dilanjutkan tolong diberikan kepastian hukumnya dan terbitkan SP3 atau pemberhentian penyelidikan," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat