SuaraSumbar.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio di Indonesia. Hal itu ditetapkan menyusul ditemukannya satu kasus polio anak di Aceh.
Meski baru ditemukan satu kasus di Indonesia, penetapan status KLB polio ini wajib dilakukan. Hal ini sesuai pedoman Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang menyatakan di negara yang sudah eradikasi polio wajib menetapkan KLB meski hanya ditemukan satu kasus.
"Kita tahun ini ya, satu melaporkan dari Aceh jadi negara ke-16, dan setiap penemuan satu kasus polio untuk merupakan suatu kejadian luar biasa, jadi masuk di KLB," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu saat konferensi pers, Sabtu (19/11/2022).
Polio adalah penyakit yang disebabkan virus polio yang menyerang sumsum tulang belakang, membuat orang yang terinfeksi alami kelumpuhan karena tungkai kakinya melemah, mengecil bahkan tidak bisa berjalan.
Baca Juga:Kemenkes Tetapkan KLB Polio di Indonesia Setelah Temuan Satu Kasus di Aceh, Waspadalah Waspadalah!
Maxi menjelaskan, satu kasus polio di Aceh ini, terjadi karena anak tersebut belum mendapatkan vaksinasi polio, sehingga alami kondisi otot paha dan tungkai kaki mengecil, hingga anak tersebut kesulitan berjalan.
Apalagi hingga saat ini tidak ada obat polio sehingga anak tersebut hanya bisa menjalani fisioterapi oleh ahli di rumah sakit agar tetap bisa berjalan.
"Kondisi anak tersebut sudah dalam mulai bisa berjalan meskipun tertatih, dan harus jalani fisioterapi diterapi, agar massa ototnya berkurang drastis," jelas Maxi.
Sebelumnya Indonesia juga sempat menemukan satu kasus polio di Papua pada 2018, sehingga imunisasi polio anak akan kembali digencarkan .
"Kalau lihat sekedar tahu bagaimana pemberian imunisasi polio saat ini kita menggunakan itu jenis Polio tetes boPV, ini untuk vaksin yang dilemahkan untuk vaksin polio untuk tipe 1 dan tipe 2," tutup Maxi.
Baca Juga:New York Nyatakan Darurat Bencana Polio