SuaraSumbar.id - Polisi menangkap tiga orang diduga sebagai sebagai muncikari. Satu pelaku diantaranya diduga eksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan PSK.
Ketiga pelaku berinisial AY (22), AS (23) dan AMT (19) ditangkap di dalam sebuah homestay di kawasan Kelurahan Berok, Kecamatan Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/11/2022) malam.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra. Diakuinya, para pelaku ditangkap di tempat yang sama.
"Ketiga pelaku ini ditangkap sedang menunggu tamu bersama korban. Satu pelaku AY diduga eksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan PSK," katanya, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga:Bukan Anne Ratna, Kang Dedi Ternyata Ungkap Rahasia Sosok Wanita Lain sebagai Ibu Kandung Anaknya
Ketiga pelaku beserta tiga korbannya dibawa ka Polresta Padang untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Satu korban berumur 14 tahun insial RF. Dua korban lainnya NTW (20) dan KEP (18). Saat penangkapan pelaku, ketiga korban ini ditemukan sedang menunggu tamu di dalam Homestay tersebut," tuturnya.
Pelaku AY disangkakan Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Para pelaku dijerat Pasal berbeda. Dua pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atas dugaan kejahatan asusila atau perdagangan manusia," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Denise Chariesta Ngaku Sedih Dispenser Kembaran Sama Istri Sah, RD Ngasih Barang Sama!