SuaraSumbar.id - Seorang muncikari prostitusi online yang menjalankan aksinya melalui Facebook ditangkap polisi. Pelaku berinisial FS ditangkap di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"FS kami tangkap pada Sabtu 20 Agustus 2022 malam," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat melansir Antara, Rabu (24/8/2022).
Ia mengatakan, awalnya petugas yang melakukan patroli siber menemukan grup Facebook yang menawarkan wanita untuk teman kencan.
"Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi," ujarnya.
Baca Juga:Indonesia Peringkat Pertama Negara Terindah di Dunia Versi Forbes
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap muncikari tersebut. Dalam penangkapan itu polisi menyelamatkan dua wanita yang akan dijajakan tersangka FS.
Saat diperiksa FS mengaku menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. FS juga mendapatkan keuntungan Rp 900 ribu dari sekali transaksi.
"Petugas menyita barang bukti pakaian dalam, struk cek in hotel, dan alat kontrasepsi," katanya.
FS disangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.
Baca Juga:Penjelasan Mitsubishi Gunakan Penutup Mesin untuk Xpander Cross Teranyar