SuaraSumbar.id - Dua orang pria di Pekanbaru, berurusan dengan hukum. Kedua ketua RT gadungan ini ditangkap karena memalak sejumlah toko dengan modus uang ronda. Kedua pelaku yang ditangkap bernama Abdul Rahman alias Ujang (45) dan Efri (37).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, Ujang mengaku sebagai Ketua RT meminta uang ronda tahunan Rp 300 ribu di toko Elegan Butik.
"Pelaku datang ke toko itu pada Selasa 1 November 2022. Satu pelaku masuk ke dalam toko dan satu lagi menunggu di sepeda motor," katanya melansir riauonline.co.id--jaringan suarasumut.id, Jumat (4/11/2022).
Karyawan toko lalu meminta persetujuan pemilik toko. Namun, bos toko menyebut pelaku bukanlah Ketua RT setempat.
Baca Juga:Profil Soeharto Sastrosoeyoso, Dokter Pencetus IDI Diberi Gelar Pahlawan Nasional
"Namun pegawainya sudah terlanjur memberikan Rp 300 ribu dengan bukti kwitansi pembayaran," ujarnya.
Ujang kemudian dilaporkan atas tindakan pemerasan dan penipuan sebagai Ketua RT gadungan. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya pelaku sudah sering melakukan penipuan dan pemerasan di sejumlah toko di Pekanbaru.
"Modusnya uang ronda serta mengaku sebagai Ketua RT. Ada sekitar 6 toko yang palak," ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi melakukan penahanan terhadap kedua pelaku. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 368 dan Pasal 378 KUHPidana," katanya.