Tergiur Keuntungan Besar, Wanita di Aceh Malah Tertipu Rp 2,7 Miliar

Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi ini bermula dari pertemuan F dan EL.

Suhardiman
Selasa, 01 November 2022 | 18:37 WIB
Tergiur Keuntungan Besar, Wanita di Aceh Malah Tertipu Rp 2,7 Miliar
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Korban mengecek perusahaan yang dikatakan pelaku. Namun setelah dicek perusahaan itu hanya gudang kosong. Menyadari bisnis tersebut tidak benar, korban bersama anaknya membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

Polisi menyita barang bukti 47 lembar kertas hasil cetakan transfer korban kepada pelaku mencapai Rp 2,740 miliar, mobil, sepeda motor, dan barang berharga lain.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.

Baca Juga:Alhamdulillah, Akhirnya Kepala Bappeda Metro Raih Gelar Doktor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini