SuaraSumbar.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang pengamen di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Pelaku berinisial S (28) warga Kecamatan Sayung, ini ditangkap di Jepara pada Rabu 26 Oktober 2022.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban minum-minuman keras di sebuah warung kosong pada 25 Oktober 2022.
Keduanya saling mengejek saat kedatangan dua orang perempuan dan dua laki-laki yang hendak ke Semarang, namun kehabisan uang. Sehinggga tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Baca Juga:Kartika Wijaksana Ngerasa Gak Pantas Nikah dengan Uus Gara - gara ini
Pelaku yang sakit hati lalu memukul kepala korban Rudiansyah (21) dengan batu yang dibungkus dengan kain sarung.
"Korban sempat melarikan diri, namun dikejar pelaku dan dipukuli kembali hingga meninggal," katanya melansir Antara, Sabtu (29/10/2022).
Melihat korban meninggal, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor milik korban.
Sementara dua perempuan dan dua laki-laki mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya ke Polres Demak.
"Motif pelaku melakukan aksinya karena tidak terima diejek oleh korban," ujarnya.
Baca Juga:Ganjar Pranowo Dijatuhi Sanksi PDIP, PSI: Yang Penting Jangan Berkecil Hati
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.