Dari tangan pelaku disira barang bukti speed boat, uang Rp 252 ribu dan uang dalam pecahan Ringgit Malaysia sejumlah RM 442.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.