SuaraSumbar.id - Sebanyak 12 bal barang bukti ganja kering yang digagalkan dari pengiriman melalui kargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar dimusnahkan.
Pemusanahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Adapun barang bukti yang dimusnahkan 12.106 gram dari total 12.218 gram.
"Sisanya 111.04 gram dikirim ke laboratorium Medan untuk dilakukan pengujian, kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi melansir Antara, Sabtu (22/10/2022).
Pemusnahan turut menghadirkan tersangka berinisial ULUL (32) warga Gampong Lingkok, Pidie.
Ia ditangkap saat melakukan pengiriman dengan modus sparepart melalui kargo di bandara. Rencananya ganja itu hendak dikirim ke daerah Bogor.
"Petugas di gudang cargo curigai paket tersebut, namun setelah dibuka ternyata daun ganja kering sebanyak 12 kg. Kemudian kita amankan untuk penyelidikan," katanya.
Diketahui, kasus ini masih dalam proses tahapan dua persidangan di Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar.