Kemenkes RI Didesak Publikasikan Nama-nama Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya, KKI: Obat-obat Dijual Bebas!

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk mempublikasikan nama-nama obat sirup yang mengandung bahan berbahaya.

Riki Chandra
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 13:15 WIB
Kemenkes RI Didesak Publikasikan Nama-nama Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya, KKI: Obat-obat Dijual Bebas!
Ilustrasi obat sirup (Dok. Element Envato)

"Jadi, jangan sampai pembatasan obat sirop yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirop yang belum ada penggantinya," ucap Maria.

FAPA lalu berharap Kementerian Kesehatan dapat terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Ikatan Dokter Anak Indonesia.

Dengan koordinasi itu, dia berharap orang tua terus mendapatkan informasi resmi dari BPOM mengenai obat sirop yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Selain itu, kata Maria, FAPA juga mengimbau adanya obat-obatan pengganti obat sirop secara gratis sebagai bentuk langkah perlindungan anak.

Baca Juga:Kemenkes Minta Orang Tua Waspadai Gejala-gejala yang Mengarah pada Gagal Ginjal Akut

"Amanat Pasal 45B dari UU Perlindungan Anak jelas menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak dengan harus melakukan aktivitas yang melindungi anak," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak