Detik-detik Sadisnya Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J yang Mengerang Kesakitan, Pelurunya Tembus Hidung

Detik-detik sadisnya Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya terungkap dalam sidang perdana.

Riki Chandra
Senin, 17 Oktober 2022 | 11:31 WIB
Detik-detik Sadisnya Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J yang Mengerang Kesakitan, Pelurunya Tembus Hidung
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Detik-detik sadisnya Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya terungkap dalam sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat tembakan Ferdy Sambo yang tepat di bagian belakang kepala hingga tembus sampai ke hidung.

Awalnya, jaksa mengungkapkan momen di mana Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali atas perintah Ferdy Sambo.

Akibat tembakan itu, Brigadir J mengalami luka parah di bagian dada sebelah kanan dan sejumlah luka lainnya.

Baca Juga:Nah Loh! Hakim Sebut Ferdy Sambo Masih Anggota Polri, Padahal Sudah Dipecat Kapolri

Namun demikian, kata jaksa, tubuh Brigadir J masih bergerak usai ditembak oleh Richard Eliezer. Ia tampak mengerang kesakitan.

Hingga kemudian, jaksa menyebut kematian Brigadir J disebabkan oleh satu kali tembakan yang dilepaskan Ferdy Sambo di bagian belakang kepala.

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ujar jaksa membacakan surat dakwaan, dikutip dari Suara.com.

Akibat tembakan Ferdy Sambo itu, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung sisi kanan bagian luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan kerusakan tulang tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Atas peristiwa itulah, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:Peran Kuat Maruf Terungkap Soal Perkosaan Putri, Ternyata Sosok Ini yang Bocorkan Brigadir J ke Ferdy Sambo, hingga Beri Perintah Khusus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak