SuaraSumbar.id - Polisi menangkap RRA (22) yang diduga mencuri dan menggelapkan sepeda motor milik driver ojol di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa terjadi saat mengantarkan pelaku ke Danau Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (11/10/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, pelaku ditangkap di Guguak Gadang, Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, para Rabu 11 Oktober 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.
"Pelaku ditangkap saat akan menjual sepeda motor milik Syafnirwan yang digelapkan tersebut," katanya melansir Antara, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga:Cabut Laporan, Lesti Kejora Rujuk Sama Rizky Billar?
Kasus ini berawal saat korban mendapatkan orderan untuk mengantar pelaku. Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam motor korban. Namun sepeda motor itu tidak kunjung datang setelah beberapa jam pelaku pergi.
"Dengan kondisi itu, korban merasa tertipu, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Agam," katanya.
Ia mengatakan, petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengaku mencuri sepeda motor milik Wili Purnama Sari di Batu Anjiang, pada Sabtu (10/9).
"Pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya dan kita masih melakukan pengembangan kasus tersebut," jelasnya.