DPR RI Batasi Kenaikan Cukai Rokok Hanya Tujuh Persen, Ini Alasannya

Lima dari sembilan fraksi di Komisi XI DPR RI mendukung rencana Pemerintah menaikkan cukai rokok dengan angka maksimal tujuh persen.

Riki Chandra
Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:18 WIB
DPR RI Batasi Kenaikan Cukai Rokok Hanya Tujuh Persen, Ini Alasannya
Ilustrasi rokok (pexels) /Irina Iriser/sumaiyah.

Kelima fraksi tersebut memiliki pandangan kebijakan yang diambil nantinya harus moderat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

Supratikno, yang juga Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, meminta semua pihak memperhitungkan dampak kenaikan terhadap kesempatan kerja dan daya serap tembakau petani. Selain itu, hubungan antara besaran cukai rokok dan penerimaan negara tidak selamanya berbanding lurus, katanya.

"Pada suatu titik, kenaikan tarif cukai justru akan menurunkan penerimaan. Fenomena ini sering disebut kurva laffer," ujar politisi yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Satya Wacana Salatiga tersebut.

Berdasarkan data, kenaikan cukai rokok relatif tinggi dalam tiga tahun terakhir, yakni 23 persen di 2020; 12,5 persen di 2021; dan 12,5 persen di 2022. Khusus kenaikan di 2021 dan 2022 dianggap memberatkan sejumlah pihak di sekitar industri hasil tembakau. (Antara)

Baca Juga:Cukai Rokok Diusulkan Naik 7 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini