Ditanya Kapan Nikah? Bujang 40 Tahun di Sulsel Langsung Bacok Temannya

"Dalam canda itulah korban mendesak pelaku untuk menikah. Ternyata pelaku sakit hati sehingga muncul niat menganiaya," kata Juara Silalahi.

Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Ditanya Kapan Nikah? Bujang 40 Tahun di Sulsel Langsung Bacok Temannya
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraSumbar.id - Jangan pernah bertanya tentang kapan menikah atau bahkan mendesak seorang teman Anda untuk segera melepas masa lajang, bila tak mau nyawa melayang.

Itu seperti yang terjadi di Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan ini. Seorang petani di daerah itu dibacok oleh temannya yang kesal karena kerap ditanya menikah dan didesak untuk menyunting seorang gadis.

Pelaku berinisial UM berusia 40 tahun. Dia menebas kepala tetangganya sendiri karena tersinggung disuruh cepat-cepat menikah.

Sementara korban berinisial MA yang berumur 50 tahun. Peristiwa itu sendiri terjadi hari Selasa 4 Oktober.

Baca Juga:Warga Tana Toraja Tebas Kepala Teman Karena Jengkel Diejek Belum Menikah

"Motifnya karena tersinggung. Pelaku disuruh menikah oleh korban," kata Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, Kamis (6/10/2022).

Dia mejelaskan, korban dan pelaku sebenarnya sohib kental di kampungnya. Apalagi mereka sama-sama berprofesi sebagai petani.

Semua bermula ketika UM dan MA sama-sama sedang di sawah. Setelah memotong padi, mereka terlibat dalam candaan.

"Dalam canda itulah korban mendesak pelaku untuk menikah. Ternyata pelaku sakit hati sehingga muncul niat menganiaya," kata Juara Silalahi.

Dalam candaan mereka, kata Juara, MA menyindir UM agar segera menikah sehingga ada yang membantu menggarap sawah.

Baca Juga:Demo Pelajar di Tana Toraja Rusuh, 20 Orang Ditangkap Polisi

"Ya itu tadi, niat korban bercanda tapi ditanggapi lain. Akhirnya terjadi penganiayaan."

Alhasil, korban masuk rumah sakit untuk dirawat secara intensif. Sedangkan pelaku langsung ditangkap polisi.

"Pelaku kami jerat memakai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Kalau terbukti bersalah, pelaku bisa dipenjara 5 tahun," kata Juara.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak