Keji! Ayah Jual Putri Kandungnya untuk Diperkosa Teman karena Utang Judi

"Saya mohon kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi karena kasus ini masih dalam penyelidikan," kata Zainal.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 30 September 2022 | 16:11 WIB
Keji! Ayah Jual Putri Kandungnya untuk Diperkosa Teman karena Utang Judi
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara kriminal. [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraSumbar.id - Seorang ayah di Malaysia ditangkap aparat kepolisian karena tega menjual putrinya untuk diperkosa sang rekan demi mendapatkan sejumlah uang.

Dikutip SuaraSumbar.id dari Astro Awani, Jumat (30/9/2022), tersangka berusia 45 tahun itu ditahan untuk lima hari ke depan guna mempermudah penyelidikan kasusnya.

Lelaki itu diyakini menjual putrinya kepada seorang pria hidung belang yang ternyata temannya, untuk diperkosa.

Permohonan penahanan diajukan di Pengadilan Kuching pada hari Rabu pekan ini.

Baca Juga:Profil Dainei Mat Disa, Striker Malaysia Berani Banyak Omong Bisa Kalahkan Timnas Indonesia U-16

Setelah itu, Hakim Zubaidah Sharkawi mengizinkan perintah penahanan hingga 3 Oktober mendatang bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, korban telah menginformasikan tindakan ayah kandungnya kepada gurunya sebelum membuat laporan polisi.

Sementara itu, Kapolsek Padawan Irjen Abang Zainal Abidin Abang Ahmad saat dihubungi Astro Awani membenarkan menerima laporan terkait kasus tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tersangka kemudian ditangkap sekitar pukul 14.00 pada hari Selasa di daerah Matang sini oleh Bareskrim Mapolres Padawan.

"Tersangka berhasil ditangkap pada 27 September 2022 sekitar pukul 14.00 di Batu 10 Matang," kata Zainal.

Baca Juga:Media Malaysia Soroti Rumah Tangga Lesty Kejora dan Rizky Billar: Kasus KDRT Ditengah Penghargaan Best Couple

Ditanya apakah tindakan tersangka terkait masalah perjudian, Zainal mengatakan masih melakukan penyelidikan dari berbagai sudut, termasuk kemungkinan adanya motif.

"Saya mohon kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi karena kasus ini masih dalam penyelidikan," katanya.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (b) Undang-Undang Anak 2001 untuk penelantaran anak dan Bagian 376 KUHP untuk kejahatan pemerkosaan anak.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak