Keji! Ayah Jual Putri Kandungnya untuk Diperkosa Teman karena Utang Judi

"Saya mohon kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi karena kasus ini masih dalam penyelidikan," kata Zainal.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 30 September 2022 | 16:11 WIB
Keji! Ayah Jual Putri Kandungnya untuk Diperkosa Teman karena Utang Judi
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara kriminal. [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraSumbar.id - Seorang ayah di Malaysia ditangkap aparat kepolisian karena tega menjual putrinya untuk diperkosa sang rekan demi mendapatkan sejumlah uang.

Dikutip SuaraSumbar.id dari Astro Awani, Jumat (30/9/2022), tersangka berusia 45 tahun itu ditahan untuk lima hari ke depan guna mempermudah penyelidikan kasusnya.

Lelaki itu diyakini menjual putrinya kepada seorang pria hidung belang yang ternyata temannya, untuk diperkosa.

Permohonan penahanan diajukan di Pengadilan Kuching pada hari Rabu pekan ini.

Baca Juga:Profil Dainei Mat Disa, Striker Malaysia Berani Banyak Omong Bisa Kalahkan Timnas Indonesia U-16

Setelah itu, Hakim Zubaidah Sharkawi mengizinkan perintah penahanan hingga 3 Oktober mendatang bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, korban telah menginformasikan tindakan ayah kandungnya kepada gurunya sebelum membuat laporan polisi.

Sementara itu, Kapolsek Padawan Irjen Abang Zainal Abidin Abang Ahmad saat dihubungi Astro Awani membenarkan menerima laporan terkait kasus tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tersangka kemudian ditangkap sekitar pukul 14.00 pada hari Selasa di daerah Matang sini oleh Bareskrim Mapolres Padawan.

"Tersangka berhasil ditangkap pada 27 September 2022 sekitar pukul 14.00 di Batu 10 Matang," kata Zainal.

Baca Juga:Media Malaysia Soroti Rumah Tangga Lesty Kejora dan Rizky Billar: Kasus KDRT Ditengah Penghargaan Best Couple

Ditanya apakah tindakan tersangka terkait masalah perjudian, Zainal mengatakan masih melakukan penyelidikan dari berbagai sudut, termasuk kemungkinan adanya motif.

"Saya mohon kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi karena kasus ini masih dalam penyelidikan," katanya.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (b) Undang-Undang Anak 2001 untuk penelantaran anak dan Bagian 376 KUHP untuk kejahatan pemerkosaan anak.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak