Dijelaskannya, peraturan yang baru ditetapkan oleh Nagari Garagahan ini berupa pembatasan waktu hiburan malam dilaksanakan paling lambat hingga pukul 00.00 WIB. Selain itu, juga diatur sanksi-sanksi serta pihak yang akan bertanggung jawab jika melanggar.
"Jika melanggar, Niniak Mamak akan memanggil Mamak Pusako yang bersangkutan. Untuk sanksi yang sudah disepakati, pelanggar akan didenda 8 Mas atau jika diuangkan sekitar Rp16 juta. 6 Juta untuk nagari dan 10 juta untuk KAN. Jika tidak dibayar, maka seluruh kegiatan adminitrasi yang melibatkan Niniak Mamak tidak akan dilayani," tegasnya.
Menurutnya, aturan tersebut tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan seluruh element masyarakat, mamak maupun orang tua harus selalu mengingatkan keluarga serta memberikan pemahaman tentang norma adat dan agama.
Baca Juga:Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir