SuaraSumbar.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan para pembimbing ibadah haji harus memiliki sertifikat. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan manasik yang profesional dan terstandar.
"Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," kata Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat melansir Antara, Senin (26/9/2022).
Arsad mengatakan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.
Baca Juga:Erick Thohir: 336 Startup Sudah Terima Suntikan Modal dari BUMN
Dirinya berharap dengan melakukan sertifikasi dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional. Proses sertifikasi bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
"Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat," ujarnya.
Undang-Undang juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.
"Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga," katanya.
Baca Juga:Jangan Keliru! Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Terkait Dosa Istri yang Ditanggung Suami