Menang Gugatan, Warga Padang Desak Presiden Jokowi Kembalikan Utang Negara Rp 62 Miliar

Menurutnya, dengan telah diputuskannya sidang, terbukti bahwa tidak ada yang namanya utang itu kadaluwarsa.

Suhardiman
Senin, 12 September 2022 | 17:07 WIB
Menang Gugatan, Warga Padang Desak Presiden Jokowi Kembalikan Utang Negara Rp 62 Miliar
Pengacara tergugat mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menjalankan putusan hakim pengadilan Padang. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) atas nama Hardjanto Tutik mendesak Presiden Jokowi segera menjalani putusan pengadilan Negeri Klas 1A Padang untuk membayarkan utang sekitar Rp 62 miliar.

Desakan itu setelah Hardjanto Tutik didampingi pengacaranya, Amiziduhu Mendrofa pasca memenangkan gugatan yang diajukan dan diliputuskan hakim pada 7 September 2022.

"Kami menekankan kepada bapak presiden untuk membayar pinjaman pemerintah pada tahun 1950 kepada klien kami, berdasarkan putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan kita," katanya, Senin (12/9/2022).

Berdasarkan isi putusan itu pemerintah wajib membayarkan pinjaman sekitar kilogram emas murni. Jika dikonversikan harga emas saat ini ada sekitar Rp62 miliar.

Baca Juga:IMOS 2022 Diisi Acara Garage Build, Hasil Motor Modifikasi Akan Dibagikan Buat Pengunjung

"Kenapa di konversikan dengan harga emas saat ini, sebab dalam putusan pengadilan ada daya paksa tergugat untuk membayar ganti kerugian akibat inflas sesuai pasal 1244 KUH Perdata," ujarnya.

Mendrofa meminta Presiden supaya jangan melakukan banding lagi terhadap putusan, karena penggugat yang meminjamkan uang di tahun 1950 itu sudah berjasa kepada negara pada saat itu dalam keadaan kolaps.

"Kondisi negara saat itu dalam keadaan kolaps atau tidak ada memiliki uang. Sehingga orang tua penggugat ini telah meminjamkan uang. Seharusnya pemerintah meski memberi penghargaan kepada ahli waris," ucapnya.

Menurutnya, dengan telah diputuskannya sidang, terbukti bahwa tidak ada yang namanya utang itu kadaluwarsa.

"Mana ada utang yang kedaluwarsa. Seharusnya negara meski mengapresiasi penggugat karena waktu itu telah menolong negara yang sedang kesulitan," ujarnya.

Baca Juga:Kasus Penemuan Mayat Terbakar Diduga Pegawai Bapenda Kota Semarang, Tes DNA Dikirim Ke Jakarta

Sebelumnya, hakim memutuskan sidang gugatan diajukan Hardjanto Tutik (penggugat) terhadap negara (tergugat) setelah delapan bulan bergulir yang dimenangkan oleh pihak penggugat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini