SuaraSumbar.id - Polisi menggerebek lokasi tambang minyak ilegal di Desa Bukit Subur, Muarojambi. Dalam penggerebekan itu, ada 11 orang yang ditangkap.
Mereka yang ditangkap adalah SU, RO, S, IM, LU, JE, BO, DI, DE, AH, dan SR. Mereka ditangkap saat sedang melakukan penambangan minyak ilegal.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, penggerebekan dilakukan jajaran tim Subdit IV /Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Denpom II/Jambi.
"Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah lama resah dengan aktivitas penambangan minyak ilegal," katanya melansir Antara, Kamis (8/9/2022).
Ia mengatakan, petugas yang mendapat laporan bergerak menuju lokasi tambang ilegal di Desa Bukit Subur.
"Sesampai di lokasi, memang benar tim menemukan adanya kegiatan penambangan minyak ilegal dan pekerja yang sedang beraktivitas," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti seperti tujuh unit sepeda motor, tujuh buah pipa canting besi, tujuh buah tali rol tambang, tujuh katrol, empat pipa bor, tiga pipa galpanis, dan dua unit rig.
"Untuk barang bukti dua rig belum dievakuasi dari lokasi," tambah Kombes Mulia.
Saat ini sebelas orang pelaku penambangan minyak ilegal itu sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.