SuaraSumbar.id - Izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, terancam dicabut. Pencabutan itu bisa dilakukan apabila Ponpes Gontor terbukti melakukan kekerasan secara sistematis.
Hal itu ditegaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pihaknya kini masih melakukan pendalaman terkait kasus kekerasan yang menyebabkan seorang santri berinisial AM (17) meninggal dunia.
"Yang bisa kami lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya. Karena izin operasional pesantren itu ada di Kemenag," kata Yaqut, dikutip dari Suara.com, Rabu (7/9/2022).
Kendati demikian, Kementerian Agama (Kemenag) masih belum bisa menetapkan kepada siapa sanksi yang layak diberikan. Apakah sanksi bagi para pelaku kekerasan atau kepada pihak ponpes.
Baca Juga:Santri Gontor Meninggal Sebelum Masuk IGD, Polisi Amankan Pentungan
"Kami lihat dulu nanti dalam kasus ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum," ucapnya.
Di sisi lain, Yaqut menuturkan kalau Kemenag bisa melakukan pengawasan terhadap pondok pesantren. Akan tetapi, ia menggarisbawahi kalau Kemenag juga tidak bisa melakukan intervensi lantaran ponpes bersifat sebagai lembaga yang independen.
"Tapi kalau disebut kami melakukan intervensi atau campur tangan yang dalam, dalam pesantren itu enggak bisa. Karena itu lembaga yang sangat independen dan tidak struktural di bawah kementerian."
Korban Lebih 1 Orang
Menukil dari Antara, Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur mengungkapkan jumlah santri yang menjadi korban dugaan penganiayaan di lingkungan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, tidak hanya AM (17).
Hal tersebut dikatakan Hotman Paris di media sosialnya "Total ada tiga santri termasuk korban AM, namun yang dua santri luka-luka," kata Kapolres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono kepada wartawan di Ponorogo, Selasa.