Petugas menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J beserta surat-surat, dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Petugas menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J beserta surat-surat, dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini