Petugas menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J beserta surat-surat, dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
- 1
- 2
Petugas menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J beserta surat-surat, dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini