Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.
Isu Jabatan Jokowi 3 Periode Berhembus Lagi, Ketua Joman: Produk Haram Demokrasi
Isu masa jabatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tiga periode berhembus lagi. Wacana tersebut dianggap sesat dan menjerumuskan.
Riki Chandra
Kamis, 01 September 2022 | 11:57 WIB

BERITA TERKAIT
Merasa Yassierli Hingga Prabowo Dibohongi, Wamenaker Ngamuk Bakal Panggil dan Audit Aplikator Ojol
03 April 2025 | 00:39 WIB WIBREKOMENDASI
News
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
02 April 2025 | 13:06 WIB WIBTerkini
news | 21:21 WIB
news | 17:18 WIB
news | 23:20 WIB
news | 17:08 WIB
news | 16:51 WIB