Nikah Siri, Ketua KPU di NTB Disanksi

Pernikahan siri itu dilakukan saat Arifudin masih berstatus suami sah Sri Hartati.

Suhardiman
Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:41 WIB
Nikah Siri, Ketua KPU di NTB Disanksi
Logo DKPP [dok. DKPP]

"Ketentuan tersebut diabaikan oleh teradu melalui tindakan melaksanakan perkawinan kedua secara siri sebelum diterbitkan izin poligami oleh pengadilan agama," kata anggota Majelis Ida Budhiati.

Arifudin baru mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 26 Januari 2022 atau 11 bulan setelah pernikahan sirinya dengan Nurpati, yang diregister dengan Nomor 100/Pdt.G/2022/PA.Dp.

Permohonan poligami Arifudin dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 4 April 2022. Ia baru mencatatkan perkawinannya dengan Nurpati ke KUA Kecamatan Kempo pada 18 April 2022.

Baca Juga:Harga KIA Sonet Terbaru 2022, Punya Fitur Berjibun dengan Harga Pas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini