SuaraSumbar.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AS (35) dan YF (37) ditangkap atas tuduhan pencurian.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, Kompol Zamzami mengatakan, pasutri ini diduga mencuri handphone di rumah korban Yosi Oki (26) di Kelurahan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
"Kami menerima laporan dugaan pencurian handphone di rumah korban," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Sabtu (20/8/2022).
AS ditangkap setelah diketahui sedang berjualan permen di Pasar Raya Padang kepada sopir angkot.
"AS mengakui telah mencuri handphone tersebut," katanya.
Saat diinterogasi AS mengaku melakukan pencurian bersama istrinya YF.
"Istrinya diamankan di rumahnya di Bukit Lampu," katanya.
Polisi menyita barang bukti satu unit handphone beserta kotaknya. Kedua lalu ibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung guna proses lebih lanjut.
Baca Juga:Rektor Unila Ditangkap KPK, Kemendikbud Ristek: Tak Sangka Rektor sampai Kena OTT