5 Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, yang Belum Booster Wajib Tes PCR

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Riki Chandra
Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:15 WIB
5 Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, yang Belum Booster Wajib Tes PCR
Ilustrasi perjalanan. [Istimewa]

SuaraSumbar.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE terbaru yang diterbitkan Kemenhub ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang sebeleumnya diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Adapun keempat SE yang diterbitkan antara lain yaitu SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, serta SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

Terdapat sejumlah perubahan terkait ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE terbaru itu. Di antaranya yaitu kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum jadwal keberangkatan, jika PPDN belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Baca Juga:Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Wajib Tes PCR Jika Belum Booster

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan jika SE Nomor 23 Tahun 2022 ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022 lalu. Jadi bagi PPDN yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga wajib menunjukkan tes negatif PCR.

Selanjutnya, terdaat ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yaitu:

1. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam ataupun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN usia 6 hingga 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan semua jenias vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:Aturan Baru: Penerbangan dari Singapura Melalui Batam dan Bintan Wajib Antigen PCR

4. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau menderita penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terkait dengan syarat vaksinasi.

Akan tetapi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atapun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan juga pemeriksaan tes Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk sejenis moda transportasi perintis termasuk yang berada di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan juga pelayaran terbatas atau sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara, khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, dan kereta api dalam satu wilayah ataupun kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini