Bantahan Kabareskrim Agus Andrianto Soal Pengakuan Bharada E: Berkat Penyidik, Bukan Pengacara!

Agus Andrianto menegaskan bahwa yang membuat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku terkait kasus penembakan Brigadir J, berkat kegigihan penyidik.

Riki Chandra
Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:31 WIB
Bantahan Kabareskrim Agus Andrianto Soal Pengakuan Bharada E: Berkat Penyidik, Bukan Pengacara!
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.

Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tersangka KM. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini