Bantahan Kabareskrim Agus Andrianto Soal Pengakuan Bharada E: Berkat Penyidik, Bukan Pengacara!

Agus Andrianto menegaskan bahwa yang membuat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku terkait kasus penembakan Brigadir J, berkat kegigihan penyidik.

Riki Chandra
Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:31 WIB
Bantahan Kabareskrim Agus Andrianto Soal Pengakuan Bharada E: Berkat Penyidik, Bukan Pengacara!
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraSumbar.id - Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa yang membuat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku terkait kasus penembakan Brigadir J, berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Hal itu ditegaskan Kabareskrim untuk membantah pengakuan pengacara Bharada E yang menyebut dirinya telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mengungkap semua kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata jenderal bintang tiga itu.

Baca Juga:Singgung Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Menjadi Perhatian Presiden Jokowi, Politisi PKS Pertanyakan Kasus KM 50

Sebelumnya, kata Agus, Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, yang pada akhirnya mengundurkan diri. Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara.

“Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacaranya,” ujar Agus.

Menurut Agus tidak adil jika pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa dirinya yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP Duren Tiga.

Penyidik, ujar Agus, melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangnya.

“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.

Baca Juga:Susno Duaji: Ferdy Sambo Jadi Pati Pertama Terlibat Kasus Pembunuhan, Termasuk Diumumkan Langsung Kapolri

Sebelumnya, Bharada E didampingi oleh pengacara Andreas Nihot Silitonga, namun pada Sabtu (6/8/2022) pengacara tersebut menyatakan mundur. Kemudian, pengacara Bharada E digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.

Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tersangka KM. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak