SuaraSumbar.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tidak mempermasalahkan perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurutnya, yang penting bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ialah akte legalnya saja. "Itu kan selera masing-masing," kata Budi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Budi menyebut Anies sempat membicarakan perihal penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat dengannya.
"Terus terang sempat bicara dengan saya. Mesti dibedakan apa nama legalnya dan nama branding-nya. Misalnya ada rumah sakit (namanya) pakai hospital, kalau kita lihat logonya hospital, tapi di aktenya tetap pakai rumah sakit," jelasnya.
Baca Juga:Pengamat Sebut Kebijakan Anies Ubah Nama Jalan dan Rumah Sakit Hanya Manuver: Ingin Terlihat Bekerja
"Jadi update yang disampaikan ke kami secara legal tetap rumah sakit, tapi branding (merek) logonya memakai definisi rumah sehat," tambah Budi.
Budi menerangkan kalau tidak ada perubahan yang berkenaan dengan legalitas RSUD di wilayah DKI Jakarta.
"Itu seperti perubahan logo sehingga bisa memberikan pesan, perubahan logo memberikan pesan seperti itu," katanya.
"Kalau bagi kita yang penting aktenya legal pakai apa," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya melakukan perubahan penjenamaan pada rumah sakit milik pemerintah daerah di wilayahnya.
Baca Juga:Soal Kebijakan Anies Ganti Nama RSUD Jadi Rumah Sehat, Pengamat: Mirip Silat Lidah
Anies menyebut bahwa setelah jenamanya diubah menjadi rumah sehat, rumah sakit juga akan menjalankan upaya promotif dan preventif, mempromosikan pola hidup sehat dan pencegahan penyakit. (Antara)