SuaraSumbar.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.
"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari Suara.com, Rabu (3/8/2022) malam.
Baca Juga:Kasus Kematian Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer Ditetapkan Jadi Tersangka
Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, penyidik sudah melakukan gelar perkara. "Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.
Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.
Kasus yang menjerat Bharada E ini, kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir Yosua.
"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.
"Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka, langsung kita tangkap dan kita tahan," lanjutnya.
Baca Juga:Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polri: Bukan Tindakan Bela Diri
Soal istri Irjen Ferdy Sambo, Andi Rian mengatakan, belum bisa diperiksa. Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa besok Kamis (4/8/2022).