SuaraSumbar.id - Artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM. Aksi pasangan ini menuai kecaman publik, tak terkecuali dari komiki sekaligus sineas Ernest Prakasa yang memberi komentar keras.
"Daftarin open mic ke HAKI. Daftarin roasting ke HAKI. Daftarin Citayam Fashion Week ke HAKI. Serakah banget jadi manusia," cuit Ernest Prakasa tanpa menyebut nama yang dimaksud.
Open mic dan roasting yang merupakan istilah dalam dunia stand up comedy sebelumnya didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) oleh pihak tertentu. Hal tersebut juga memicu protes di kalangan para komika atau stand up comedian, termasuk Ernest.
Ernest menambahkan, "HAKI itu H-nya adalah Hak. Kok bisa-bisanya merasa berhak atas sesuatu yang bukan ciptaan mereka sendiri. Nggak tahu malu."
Baca Juga:Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Ernest Prakasa Sebut Baim Wong Serakah dan Tidak Tahu Malu
Ayah dua anak ini menjelaskan bahwa HAKI dibuat dengan tujuan melindungi kreator supaya para pekerja kreatif bisa terjaga kesejahteraannya. Bukan malah saling mendahului klaim atas kreativitas tersebut.
"Bukannya dulu-duluan main sikat mumpung belum ada yang daftarin. Tolonglah dipakai akal sehat dan hati nuraninya," katanya.
Dilihat dari laman resmi PDKI, PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week pada 20 Juli 2022 dengan nomor permohonan Jid2022052181. Statusnya kini Dalam Proses.
Selain PT Tiger Wong Entertainment, Citayam Fashion Week juga didaftarkan pihak lain atas nama Indigo Aditya Nugroho. Statusnya juga masih sama dengan Baim Wong.
Keduanya sama-sama menargetkan CFW terdaftar sebagai HAKI dengan kode kelas 41. 41 merupakan kode jenis barang atau jasa bagi pemilihan kontes (hiburan) expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, hiburan dalam sifar peragaan busana, dan lain sebagainya.
Baca Juga:Sindiran Pedas Ernest Prakasa Pada Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week: Gak Tau Malu