Nikita Mirzani Masih Diperiksa di Polres Serang Kota Sejak Semalam, Lanjut Ditahan Hari Ini?

Anak Nikita Mirzani ikut menginap di Serang.

Yazir Farouk | Adiyoga Priyambodo
Jum'at, 22 Juli 2022 | 08:49 WIB
Nikita Mirzani Masih Diperiksa di Polres Serang Kota Sejak Semalam, Lanjut Ditahan Hari Ini?
Nikita Mirzani menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan Isa Zega sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraSumbar.id - Nikita Mirzani dijemput paksa oleh petugas dari Polres Serang Kota, Kamis (21/7/2022) sore kemarin. Sampai sekarang, dia masih diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, hari ini, Jumat (22/7/2022).

"Masih ada," ujar Fahmi.

Bukan cuma Nikita Mirzani, anaknya yang ikut ketika penjemputan paksa juga masih ada di sana. Hanya saja, Fahmi tak menjelaskan apakah si kecil menginap di Polres Serang Kota atau tempat lain.

Baca Juga:Tindakan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Depan Anaknya Disesalkan Beberapa Pihak

"Anaknya ada di sana," kata Fahmi Bachmid.

Selebihnya, tidak ada keterangan lebih lanjut dari Fahmi Bachmid soal proses pemeriksaan Nikita Mirzani di Polres Serang Kota.

Apakah Nikita Mirzani akan ditahan pada hari ini atau tidak, belum diketahui secara pasti.

Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polres Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama anak-anak di Mall Senayan City, Jakarta Pusat.

Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena sang presenter tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Nikita Mirzani Bermalam di Polres Serang Kota usai Dijemput Paksa, Anak Ikut Menginap

Menurut Shinto, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.

Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak