Survei Ungkap 88 Persen Orang Indonesia Setuju Durasi Cuti Ibu Hamil dan Melahirkan Diperpanjang

Pembahasan soal durasi cuti untuk Ibu hamil dan melahirkan sempat ramai diperbincangkan.

Riki Chandra
Kamis, 14 Juli 2022 | 16:15 WIB
Survei Ungkap 88 Persen Orang Indonesia Setuju Durasi Cuti Ibu Hamil dan Melahirkan Diperpanjang
ilustrasi hamil (pixabay.com)

SuaraSumbar.id - Pembahasan soal durasi cuti untuk Ibu hamil dan melahirkan sempat ramai diperbincangkan. Hal itu setelah Ketua DPR Puan Maharani mengusulkan penambahan durasi cuti hamil dan melahirkan menjadi enam bulan yang semula berdurasi tiga bulan sesuai dengan penetapan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Usulan itu sempat menuai pro dan kontra di masyarkat. Dalam sebuah survei Cabaca bersama Jakpat melakukan Bertajuk “Dilema Ibu Bekerja” dengan 444 responden terungkap bahwa 80,63 persen setuju dengan ide cuti untuk Ibu hamil dan melahirkan menjadi enam bulan.

Sebagai informasi, responden itu terdiri dari 86,86 persen perempuan dan 13,14 persen laki-laki, dan diambil lebih dari 69 persen responden yang sudah bekerja dan sebagian besar diantaranya sudah memiliki anak.

Sementara sebesar 19,37 persen tidak setuju dengan ide tersebut. Bagi responden yang menyetujui memberikan pendapatnya, yaitu seorang Ibu bisa memiliki waktu untuk pemulihan lebih lama, lalu membantu pemberian ASI secara eksklusif, bisa fokus untuk menjaga anak, baik untuk kondisi psikologis ibu, hingga dapat membuat bonding dengan anak lebih dekat.

Baca Juga:Survei: 88 Persen Orang Indonesia Setuju Penambahan Durasi Cuti Hamil dan Melahirkan

Sedangkan untuk responden yang tidak setuju mereka berpendapat bahwa terlalu lama jika waktu cuti menjadi enam bulan, lalu kekhawatiran pada perusahaan yang akan mengurangi hiring wanita yang sudah menikah, lapangan pekerjaan akan lebih banyak membutuhkan laki-laki, hingga kekhawatiran akan adanya diskriminasi pada perempuan.

Lebih lanjut, sebesar 78,91 persen responden setuju jika laki-laki juga seharusnya mendapatkan cuti melahirkan. Sebagian besar berpendapat hal ini dilakukan karena peran seorang suami dalam proses persalinan sangat penting, istri membutuhkan pendamping atau support di saat melahirkan dan pada masa pemulihannya.

Hal ini memang menjadi sebuah dilema bagi seorang ibu bekerja karena selain perannya sebagai ibu yang membesarkan anaknya, perempuan punya peran penting sebagai seorang istri yang perlu menjaga hubungannya dengan sang suami, serta sebagai perempuan yang memiliki karier. Karenanya, support system sangat dibutuhkan, terutama dari suami dan juga keluarga. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak