SuaraSumbar.id - Pria asal Bekasi berinisial NT (62), terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Banten, mengalami gangguan jiwa. Hal itu diketahui setelah NT menjalani pemeriksaan kejiwaan pada dokter spesialis kejiwaan.
"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, Kamis (14/7/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik mengatakan belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.
Kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap NT dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.
Baca Juga:Geger Pria di Lebak Ngaku Dewa Matahari, Polisi: Kami Sarankan Kontrol ke Psikiater
Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari. Indik menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir.
Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Indik mengatakan hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja.
Oleh karena itu, terhadap NT lebih tepat dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaan.
"Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan," ujarnya. (Antara)
Baca Juga:Pria Mengaku Dewa Matahari di Banten Ternyata Alami Gangguan Jiwa